AMALIA ROSYADI PUTRI
V1 / KI / 933500106
AMALIA ROSYADI PUTRI
V1 / KI / 933500106
REPORTER : AMEL DAHLIA
HARI/TGL : SABTU,28 MARET 2009
LOKASI : KEDIRI, JAWA TIMUR
BERBAGAI CARA DILAKUKAN PARA CALON LEGISLATIF UNTUK MENARIK SIMPATI MASYARAKAT / SEPERTI SEKJEN PDI PERJUANGAN PRAMONO ANUNG MISALNYA / MENCOBA MENGGAET RIBUAN JAMIYAH FATAYAT NU DI KEDIRI JAWA TIMUR //
MINGGU 29 MARET 2009 SEKITAR PUKUL 09.00 WIB / SEKJEN PDI PERJUANGAN PRAMONO ANUNG AKAN MENGHADIRI PENGAJIAN AKBAR DI KEDIAMAN SALAH SEORANG CALEG PDI PERJUANGAN DPRD KAB. KEDIRI / DI DESA BADAL KEC. NGADILUWIH // SAAT DI KONFIRMASI MELALUI TELPON GENGGAM / PRAMONO MENGATAKAN AKAN MELAKUKAN SOSIALISASI PEMILU LEGISLATIF DI DEPAN RIBUAN JAMIYAH FATAYAT NU YANG HADIR DI ACARA TERSEBUT // HAL ITU DILAKUKAN SEKALIGUS UNTUK MENARIK SIMPATI MASA //
JAUHAROH ASRORI / KETUA FATAYAT NU ANAK CABANG NGADILUWIH MENGATAKAN / TIDAK KEBERATAN DENGAN RENCANA KEDATANGAN SEKJEN PDI P TERSEBUT // MESKI KUNJUNGAN PRAMONO ANUNG NANTI MENGANDUNG MUATAN POLITIK / JAUHAROH MENILAI PEMILU SAAT INI LEBIH BERSIFAT DEMOKRATIS ///
Minimnya ruang terbuka yang tersedia di kota Kediri membuat warga kesulitan untuk melakukan berbagai kegiatan,seperti yang di alami sejumlah siswa SDN Kampung Dalem 4 Kediri yang tidak memiliki lapangan olahraga.
Alun-alun kota Kediri yang berada di jalan Panglima Sudirman menjadi alternatif bagi para siswa yang SDN Kampung Dalem 4 untuk melakukan kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler.Menurut Suwardi guru olaharaga SDN Kampung Dalem 4 Kediri,sejak tahun 1998 aktivitas olahraga para siswa dilakukan di alun-alun karena tidak memiliki lapangan olahraga.”Tidak ada pilihan lain,walaupun sempit alun-alun tetap kita manfaatkan untuk kegiatan olahraga para siswa”.Masih menurut Suwardi,sekrang kondisinya semakin parah,demi mempersiapkan lomba Adipura,pemkot Kediri tega menghilangkan ruang terbuka di alun-alun dengan menanami sejumlah lahan untuk proyek pertamanan.
Alvian salah seorang siswa kelas 5 SDN Kampung Dalem 4 Kediri merasa terganggu dengan kondisi alun-alun yang semakin sempit.Lain halnya dengan Bambang teman sekelasnya,yang merasa nyaman dan asyik bermain meskipun alun-alun sudah semakin sesak..”Walaupun sempit saya tetap senang karena banyak penjual jajan” ungkap siswa yang berbadan tambun tersebut.amel/ki
Sayembara Pidana Pemilu Arly, Pelapor Dijanjikan Rp 15 Juta
SIDOARJO | SURYA -Warga Sidoarjo yang melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu akan diganjar Rp 5 juta, bahkan akan ditambah Rp 10 juta bila kasus itu terbukti di pengadilan.
Hadiah menggiurkan ini merupakan bagian dari sayembara yang dibuat Ketua DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Arly Fauzi. Ia akan merogoh kantongnya untuk menyediakan hadiah itu. “Hadiah tersebut akan saya berikan bagi lima pelapor pertama terhitung sejak Kamis (26/3) pekan ini. Namun pelanggaran itu khusus terjadi di dapil (daerah pemilihan) I dan II Sidoarjo,” kata Arly di Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (24/3).
Dapil I terdiri atas Kecamatan Sidoarjo dan Candi, sedangkan Dapil II meliputi Krembung, Porong, Tanggulangin, dan Jabon. Dapil I, kata caleg PKB ini, dipilih karena ia bertarung di situ, sedangkan Porong di Dapil II adalah tempat tinggalnya.
Ia mengaku tidak mencari popularitas dengan sayembara itu, tetapi mencoba menjauhkan pemilu kali ini dari pelanggaran pidana. Menurutnya, pelanggaran seperti politik uang dan kampanye hitam mengganggu masyarakat. “Ini murni bentuk partisipasi saya sebagai anggota masyarakat untuk menyukseskan pemilu di Sidoarjo. Lewat sayembara ini, saya ajak masyarakat turut menyukseskan pemilu,” jelas Arly.
Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo Qomarud Zaman mengaku merasa terbantu. Melalui sayembara itu masyarakat akan terangsang melaporkan dugaan tindak pidana pemilu. Hal itu justru memperingan kerja Panwas Kabupaten Sidoarjo. “Untuk hadiah uangnya, itu urusan internal beliau (Arly) dan Panwas tidak mau ikut campur,” ucap Zaman.
Di Sidoarjo telah terjadi dua kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan Machmudatul Fatchiyah dan Abdul Ghofar. Masing-masing adalah calon anggota legislatif DPRD Sidoarjo dari PKB dan PPP.
Pengadilan Negeri Sidoarjo memutus bebas Machmudatul yang didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Adapun kasus Ghofar tidak diteruskan karena saksi yang diajukan Panwas enggan memberikan keterangan.mif/kcm