Sayembara Pidana Pemilu Arly, Pelapor Dijanjikan Rp 15 Juta
SIDOARJO | SURYA -Warga Sidoarjo yang melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu akan diganjar Rp 5 juta, bahkan akan ditambah Rp 10 juta bila kasus itu terbukti di pengadilan.
Hadiah menggiurkan ini merupakan bagian dari sayembara yang dibuat Ketua DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Arly Fauzi. Ia akan merogoh kantongnya untuk menyediakan hadiah itu. “Hadiah tersebut akan saya berikan bagi lima pelapor pertama terhitung sejak Kamis (26/3) pekan ini. Namun pelanggaran itu khusus terjadi di dapil (daerah pemilihan) I dan II Sidoarjo,” kata Arly di Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (24/3).
Dapil I terdiri atas Kecamatan Sidoarjo dan Candi, sedangkan Dapil II meliputi Krembung, Porong, Tanggulangin, dan Jabon. Dapil I, kata caleg PKB ini, dipilih karena ia bertarung di situ, sedangkan Porong di Dapil II adalah tempat tinggalnya.
Ia mengaku tidak mencari popularitas dengan sayembara itu, tetapi mencoba menjauhkan pemilu kali ini dari pelanggaran pidana. Menurutnya, pelanggaran seperti politik uang dan kampanye hitam mengganggu masyarakat. “Ini murni bentuk partisipasi saya sebagai anggota masyarakat untuk menyukseskan pemilu di Sidoarjo. Lewat sayembara ini, saya ajak masyarakat turut menyukseskan pemilu,” jelas Arly.
Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo Qomarud Zaman mengaku merasa terbantu. Melalui sayembara itu masyarakat akan terangsang melaporkan dugaan tindak pidana pemilu. Hal itu justru memperingan kerja Panwas Kabupaten Sidoarjo. “Untuk hadiah uangnya, itu urusan internal beliau (Arly) dan Panwas tidak mau ikut campur,” ucap Zaman.
Di Sidoarjo telah terjadi dua kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan Machmudatul Fatchiyah dan Abdul Ghofar. Masing-masing adalah calon anggota legislatif DPRD Sidoarjo dari PKB dan PPP.
Pengadilan Negeri Sidoarjo memutus bebas Machmudatul yang didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Adapun kasus Ghofar tidak diteruskan karena saksi yang diajukan Panwas enggan memberikan keterangan.mif/kcm
Minggu, 19 April 2009
Sayembara Pidana Pemilu Arly, Pelapor Dijanjikan Rp 15 Juta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar